Lingkungan Hukum
Sistem Hukum InternationalPada hakikatnya ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dancode law (statute law atau civil law). Dalam praktiknya, kedua sistem hukum ini sangat berbeda. Common law yang dikembangkan di Inggris merupakan sistem hukum yangdidasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi terhadap hukumapa yang seharusnya diterapkan. Negara yang banyak menerapkan ini adalah Inggris,Amerika Serikat, Kanada, India, Australia, dan negara-negara bekas koloni inggris lainnya.Sedangkan Code law adalah sistem hukum pada peraturan-peraturan legislatif yang tertulis.Hukum ini banyak diterapkan di Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Meksiko, Swiss, danIndonesia. Dalam Code law ada tiga hukum yang berlaku yaitu hukum dagang (commerciallaw), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal law).Perbedaan sistem hukum yang dianut setiap negar dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Sebagai contoh, dalam perselisihan hak properti atau hak kepemilikan (yang juga mencakup merek dagang). Di negara-negara yang menganut sistem common law, hak tersebut ditentukan atas dasar sejarah pemakaian properti tersebut. Sedangkan negara-negarayang menerapkan Code law, hak kepemilikan akan diberikan kepada pihak yang telahmendaftarkan hak dagangnya.
source : http://id.scribd.com/doc/60080495/LINGKUNGAN-HUKUM
source : http://id.scribd.com/doc/60080495/LINGKUNGAN-HUKUM